Persekutuan Perdata Notaris dalam Pasal 20 Undang-undang No 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris. Tujuan penulisan jurnal ini untuk menganalisis dan mengkaji persekutuan oerdata notaris yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris memiliki karakter
Karena persekutuan perdata merupakan badan usaha bukan berbentuk badan hukum, maka para sekutu bertanggung jawab secara pribadi sesuai kesepakatan mereka sendiri atau sesuai dengan ketentuan undang-undang. [14] Firma; Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. [15] Para anggota
Persekutuan perdata adalah sebuah bentuk perusahaan di Indonesia yang merupakan persekutuan yang tidak memiliki bentuk badan hukum. Persekutuan perdata terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bisnis, tetapi tidak memiliki status hukum sebagai badan hukum yang terpisah. Persekutuan perdata tidak memiliki
Karakteristik dan ciri-ciri persekutuan perdata sebagai badan usaha terdapat dalam KUH Perdata, di antaranya adalah: Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih. Masing pendiri persekutuan perdata menyumbangkan sesuatu dapat berupa uang, aset berwujud lainnya seperti barang / Bertujuan untuk Karektistik dan Ciri ciri dari persekutuan perdata ( Maatschap,Partnership) sebagai badan usaha telah diatur dalam pasal 1618 - 1652 KUHP, yaitu : Terdapat perjanjian antara dua orang atau lebih. Pihak yang terlibat harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Tujuan untuk membagi keuntungan atau Karakteristik Persekutuan Perdata. Ciri-ciri dan karakteristik Burgerlijke maatschap sebagai badan usaha ini diatur dalam KUHP. Yaitu lebih tepatnya diatur pada pasal 1618 - 1652. Di bawah ini adalah karakteristik dari kegiatan Burgerlijke maatschap, yaitu: Ada perjanjian 2 belah pihak/ bahkan lebih.Sj18hT. 4482322784626033726469153